sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan Agung konfirmasi Kajari Bantul positif Covid-19

Kajari Bantul masih dalam perawatan di Rumah Sakit Panembahan Senopati  Bantul, Yogyakarta. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 23 Mar 2020 16:08 WIB
Kejaksaan Agung konfirmasi Kajari Bantul positif Covid-19

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi kabar terinfeksinya Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Yogyakarta, Zuhandi, oleh Covid-19. Belum dipastikan asal penularan coronavirus yang menjangkiti Zuhandi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, sampai saat ini Zuhandi masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Panembahan Senopati  Bantul, Yogyakarta. Namun, ia tidak mengungkap apakah Kajari Bantul itu terkena Covid-19 usai bepergian ke luar negeri.

"Iya benar, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul positif virus corona. Saat ini yang bersangkutan masih di salah satu rumah sakit di Bantul," tutur Hati saat dikonfirmasi, Senin (23/3).

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Bantul tetap menjaga aktivitas meski terjadi peristiwa ini. Untuk menggantikan tugas Zuhandi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul Jeferdian ditunjuk sebagai pelaksana tugas agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan. 

"Iya, ada pelaksana harian," ujar Hari.

Dia pun mengimbau agar seluruh personel jaksa tetap menjaga kesehatan selama menjalankan tugas. Berdasarkan keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, para pegawai di seluruh kejaksaan di tanah air menjalankan pekerjaan dari rumah. Namun para pejabat eselon I-IV tetap bekerja di kantor.

"Kami mengimbau agar seluruh personil Jaksa untuk tetap menjaga kesehatannya selama menjalankan tugas," kata Hari.

Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 untuk mempercepat penanggulangan virus corona tipe baru itu.

Sponsored

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul yang ditandatangani oleh Bupati Suharsono pada 20 Maret 2020.

"Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bantul, diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarperangkat daerah, instansi pemerintah pusat di daerah dan lembaga lain terkait, sehingga perlu ditetapkan status tanggap darurat bencana," katanya.

Helmi mengatakan, status tanggap darurat bencana Covid-19 di Bantul diberlakukan mulai 20 Maret sampai 29 Mei 2020. Status ini dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.

Berita Lainnya
×
tekid