sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan Agung limpahkan berkas dua tersangka kasus Pertamina

Kedua tersangka masih akan menjalani penahanan sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 25 Okt 2018 20:21 WIB
Kejaksaan Agung  limpahkan berkas dua tersangka kasus Pertamina

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi Blok Baster Manta Gummy (BMG), Australia, tahun 2009, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, membenarkan pelimpahan berkas kedua tersangka untuk segera dilanjutkan ke tahap penuntutan. 

Kedua tersangka itu adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto, dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan.

"Memang benar, hari ini secara resmi berkas kedua tersangka itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan," kata Adi, Kamis (25/10).

Menurutnya, kedua tersangka itu tetap akan menjalani penahanan sampai perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Seperti diketahui keduanya saat ini menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu.

Selain itu, Adi menjelaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung masih memproses pengembalian kerugian negara, untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan. Proses tersebut belum rampung, karena berkas Karen Agustiawan masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Lebih lanjut ia menjelaskan, satu tersangka lainnya, yaitu mantan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, masih dalam proses penyidikan. Genades menjadi satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan sampai saat ini.

"Masih dalam proses, tunggulah. Tidak ada yang ditutup-tutupi, kami menangani kasus ini dengan sangat hati-hati," ujar Adi.

Sponsored

Kasus ini terjadi tahun 2009 saat  PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. 

Dalam hasil penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah, dengan alasan blok tersebut tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar. 

Berita Lainnya
×
tekid