sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan Agung panggil dua mantan Dirut Waskita Karya

Dua mantan Dirut Waskita Karya itu adalah I Gusti Ngurah Putra dan M. Choliq.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 21 Sep 2022 18:40 WIB
Kejaksaan Agung panggil dua mantan Dirut Waskita Karya

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mantan direktur utama (Dirut) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, mantan Dirut yang diperiksa pada periode 2008-2018 dan 2018-2020. Keduanya adalah mantan Dirut PT Waskita Karya.

“Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (21/9).

Kedua dirut itu adalah I Gusti Ngurah Putra selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018-2020 dan M Choliq selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2008-2018.

Selain keduanya, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya dari pihak internal. Saksi ketiga adalah YM selaku Sekretaris Agus Sugiono selaku mantan Direktur SDM, DP selaku General Manager Human Capital, dan GL selaku Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero) Tbk. 

Ketut menyampaikan, Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

"Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ucap Ketut.

Kerugian negara akibat kasus ini Rp2,5 triliun. Sementara, dugaan nilai kerugian negara sebelumya mencapai Rp1,2 triliun.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid