sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan akan kejar eks bos Jiwasraya yang kabur ke luar negeri

Kejaksaan Agung akan mengadendakan pemeriksaan terhadap mantan petinggi PT Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 20 Des 2019 15:32 WIB
Kejaksaan akan kejar eks bos Jiwasraya yang kabur ke luar negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengadendakan pemeriksaan terhadap mantan petinggi PT Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, penyidik kejaksaan juga akan dikerahkan untuk mengejar para petinggi Jiwasraya yang lari ke luar negeri. 

"Nanti akan ada waktunya kita panggil dan kita adakan pemeriksaan. Di mana pun akan kita kejar,” ujar Burhanuddin di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan menyesuaikan target pengungkapan kasus tersebut. “Kan kemarin jadi yang fase pertama kita kan kasih SP itu tiga bulan. Berikutnya kita akan pertimbangkan sejauh mana perkembangan ini. Siapa tahu dalam tiga bulan sudah selesai,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, beredar kabar mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah melarikan diri ke Madrid, Spanyol. Selain itu, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo juga dikabarkan sudah melarikan diri ke London, Inggris.

Burhanuddin mengatakan hingga kini belum ada yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Karena itu, Kejagung belum meminta pencekalan terhadap siapa pun. Namun demikian, ia memastikan Kejagung akan menyelidiki informasi terkait keberadaan eks bos Jiwasrayat tersebut.

Kejagung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. 

Transaksi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 86 saksi terkait. Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus berjumlah 16 orang untuk membongkar kasus korupsi tersebut.

Sponsored


 

Berita Lainnya
×
tekid