sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan buru bekas bos Transjakarta

Lantaran hingga kini masih "menghirup udara bebas".

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 29 Jan 2020 07:35 WIB
Kejaksaan buru bekas bos Transjakarta

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memburu Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Donny Andy S. Saragih, yang masih "menghirup udara bebas" hingga kini. Padahal, Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dua tahun penjara.

"Kami cari sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kami bawa," ujar Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/1).

Donny, ungkap dia, mulanya dikabarkan bersedia menyerahkan diri, kemarin. Namun, tak jua datang saat Matahari mulai ke peraduan.

"Katanya, mau datang. Tapi, ditunggu-tunggu tidak kelihatan," tuturnya.

Kejari tak patah arang. Segera mengajukan permohonan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap bekas Direktur Operasional Lorena Transport itu ke Ditjen Imigrasi. Dus, takbisa kabur keluar negeri.

"Masih dalam proses," pencekalannya ini belum. Tapi, akan kita cekal. Sedang disiapkan," ucap Riono.

Donny merupakan terpidana kasus penipuan terhadap Direktur Utama PT Eka Sari Lorena Transport Tbk, Gusti Terkelin Soerbakti. Kasus terdaftar dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Dirinya bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut". Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Sponsored

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri (PN) Jakpus menyatakan, Donny dan Andi bersalah. Keduanya divonis satu tahun penjara dan menetapkan para terdakwa ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Permohonan diterima, 12 Oktober 2018. Bahkan, menguatkan putusan sebelumnya.

Donny dan Andi lalu kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolaknya. Keduanya malah dihukum penjara dua tahun.

Hal tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberhentikan Donny sebagai dirut Transjakarta, 27 Januari 2020. Padahal, baru menjabat sejak 23 Januari 2020. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid