sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan diharap tak lagi berdalih selesaikan pelanggaran HAM berat 1965

YPKP 65 menyerahkan bukti kuburan massal yang diharapkan membantu penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat 1965.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 03 Okt 2019 21:19 WIB
Kejaksaan diharap tak lagi berdalih selesaikan pelanggaran HAM berat 1965

Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 meminta Kejaksaan Agung tak lagi berdalih kekurangan alat bukti, untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat tragedi 1965. Hal ini lantaran YPKP 65 memiliki alat bukti tambahan untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami memiliki alat bukti yang cukup. Kuburan masal bukan hanya satu dua, tapi 346 dan semuanya sudah diverifikasi di berbagai tempat," kata Ketua YPKP Bedjo Untung di Humas Polri, Jakarta, Kamis (3/10).

Dia menjelaskan, lokasi ratusan kuburan massal tersebut tersebar di Sumatera utara, Sumatera Barat, Palembang, Lampung, Jawa Tengah, Sukabumi, Tangerang, dan Bandung.

Temuan ratusan kuburan massal, berisi lokasi dan nama korban, itu telah dilaporkan YPKP 65 ke Komnas HAM. Mereka juga menyampaikan laporan tersebut ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. 

Bedjo pun mempertanyakan lambannya Kejaksaan Agung memproses pelanggaran HAM berat 1965. Padahal, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi pada kejaksaan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk mengusut kasus tersebut.

Dengan temuan lokasi kuburan massal tersebut, Bedjo berharap Kejaksaan Agung tak lagi punya alasan untuk tidak menyelesaikan kasus tersebut. Selain bukti kuburan massal, kata dia, YPKP juga dapat membantu menghadirkan para saksi korban yang masih hidup.

"Sekali lagi kami mendesak Jaksa Agung supaya menindaklanjuti karena kami butuh kepastian hukum. Meski Soeharto yang diduga pelaku sudah meninggal, tapi turunannya angkatan darat masih ada untuk diperiksa," ujarnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaa Agung, Mukri, mengatakan berkas perkara pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 masih diteliti oleh jaksa penyidik.

Sponsored

"Berkas perkara sampai saat ini masih di Direktorat HAM JAM Pidsus, sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa penyidik," ujar Mukri.

Sebelumnya berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat berulang kali dikembalikan ke Komnas HAM. Kejaksaan Agung menilai berkas penyelidikan masih perlu dilengkapi oleh Komnas HAM. 

Berita Lainnya
×
tekid