sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan eksekusi buron kasus pembunuhan

Hendra Subrata dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan setelah melarikan diri ke Singapura pada 2010.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 26 Jun 2021 22:36 WIB

Buron kejaksaan bernama Hendra Subrata alias Anyi tiba di Indonesia setelah bersembunyi di Singapura selama 10 tahun. Dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan menggunakan kursi roda.

"Terpidana atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pukul 19.40 WIB, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Sunarta, dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (26/6).

Dirinya menuturkan, Hendra dapat dideportasi setelah Imigrasi Singapura mengonfirmasi identitas seorang warga negara Indonesia (WNI) atas nama Endang Rifai.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata nama itu merupakan orang yang berdomisili di Tanggerang dan tidak sesuai dengan identitas yang diberikan. Kemudian dilakukan pengecekan foto dan sidik jari yang hasilnya menunjukkan identitas tersebut seorang buron Kejagung.

"Bapak Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kecermatan Imigrasi Singapura dan Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan Polri," tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menambahkan, terpidana telah dijatuhi hukuman pada 2009. Dia pun sudah menjalani hukuman dan mendapat keringanan sebagai tahanan dalam kota.

Hendra dan istrinya lantas malah kabur ke Singapura per 2010 dengan menggunakan identitas palsu. "Saat ini, dia akan dieksekusi di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," tuturnya.

Hendra Subrata merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo. Korban, yang merupakan rekan bisnis Hendra, coba dibunuhnya dengan cara dipukul menggunakan barbel beberapa kali hingga tidak sadarkan diri.

Sponsored

Anyi pun dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama empat tahun.

Berita Lainnya
×
tekid