sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan pastikan 10 calon tersangka Jiwasraya masih di Indonesia

Penyidik memanggil dua calon tersangka untuk diperiksa hari ini.

Ayu mumpuni Achmad Al Fiqri
Ayu mumpuni | Achmad Al Fiqri Senin, 30 Des 2019 12:07 WIB
Kejaksaan pastikan 10 calon tersangka Jiwasraya masih di Indonesia

Kejaksaan Agung memastikan keberadaan 10 calon tersangka dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) masih berada di Indonesia. Dari 10 orang tersebut, tujuh di antaranya merupakan mantan pejabat di Jiwasraya dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.

"Tidak ada yang melarikan diri. Kami sudah bekerja sama dengan Imigrasi melalui Jamintel dan mengajukan pencekalan terhadap 10 orang itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Adi mengungkapkan, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua dari 10 calon tersangka itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Sayangnya Adi tidak membeberkan nama dan jabatan dua orang yang diperiksa. Ia pun belum dapat memastikan apakah keduanya telah memenuhi panggilan penyidik.

"Kemarin sudah saya sampaikan hari ini pemeriksan dua orang, besok juga. Dijadwalkan pukul 09.00 WIB," ucap Adi.

Seperti diketahui, 10 orang yang dilakukan pencekalan adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Dari inisial tersebut, diketahui HR merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya dan HP mantan Direktur Investasi Jiwasraya.

Penyidik memanggil 10 orang tersebut secara berkala sejak hari ini untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. Transaksi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Sponsored

Penyidik telah memeriksa 86 saksi terkait. Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus berjumlah 16 orang untuk membongkar kasus korupsi tersebut.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya melakukan pemantauan dalam mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku, KPK menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejaksaan Agung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," kata Nawawi, saat dihubungi Alinea.id, Senin (30/12).

Pemantauan yang dilakukan KPK sebagai bentuk pelaksanaan dari koordinasi dan supervisi.

Berita Lainnya
×
tekid