sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan pastikan kasus Paniai sampai di meja pengadilan

Kejaksaan mengaku belum memerlukan bantuan penyidik ad hoc dalam kasus Paniai.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 31 Mar 2022 07:27 WIB
Kejaksaan pastikan kasus Paniai sampai di meja pengadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, pada 2014. Penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum akhirnya dibawa ke gelar perkara awal April mendatang.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, proses penyidikan yang telah bergulir hingga saat ini akan membawa kasus itu ke pengadilan HAM. Untuk itu, penyidik memburu semua alat bukti yang ada untuk jadi bekal dalam agenda sidang nantinya.

“Kalau dilihat dari proses penyidikan ya jelas arahnya pasti (Pengadilan HAM), kalau ada alat bukti cukup penetapan tersangka arahnya ke sana (Pengadilan HAM),” kata Febrie kepada Alinea.id, Rabu (30/3).

Febrie melihat penyidikan khusus untuk perkara HAM (ad hoc) belum dibutuhkan sekarang ini. Ia optimis, tim penyidik dapat menuntaskan perkara tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kedua orang itu berinisial IW dan WH.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” ujar Ketut dalam keterangan, Rabu (30/3).

Ketut juga pernah menyampaikan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Targetnya, penyidik menetapkan tersangka pada awal April 2022.

"Kejaksaan Agung akan segera menentukan Tersangka pada awal bulan April 2022," katanya dalam keterangan, Jumat (25/3).

Sponsored

Hingga hari ini, penyidik memeriksa 61 saksi. Enam orang di antaranya adalah ahli, seperti ahli forensik yang memvisum korban dari RSUD Paniai, ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer. 

Sementara itu, 55 saksi lainnya yang diperiksa terdiri dari delapan orang masyarakat sipil, 24 unsur TNI, 17 kepolisian, dan enam orang Tim Investigasi bentukan Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). 

"(Penyidik) telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 orang," ucap Ketut.

Sebagai informasi, penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Nomor Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Penyidikan bertujuan menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan, yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dan melanggar Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Berita Lainnya
×
tekid