sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan resmi menahan Surya Darmadi

Surya Darmadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 15 Agst 2022 14:38 WIB
Kejaksaan resmi menahan Surya Darmadi

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan Surya Darmadi akan langsung menjalani penahanan. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma.

“Kami akan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan,” ujar Burhanuddin di Komplaks Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/8).

Menurut Burhanuddin, dalam menangani kasus Surya Darmadi ini, jajarannya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan mengingat pria yang akrab disapa Apeng itu juga menjadi tersangka di kasus lembaga antirasuah itu.

“Iya, kami akan selalu berkoordinasi dengan KPK,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi hadir di Kejagung pukul 13.57 WIB dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam. Dia datang dengan dijemput jajaran jaksa dan pengawalan yang ketat.

Pada perkara ini, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.

Adapun peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut yakni pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Sponsored

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid