sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan ringkus DPO bekas Dirut Transjakarta

Donny sitangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 05 Sep 2020 10:02 WIB
Kejaksaan ringkus DPO bekas Dirut Transjakarta

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap DPO mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andi Sarmedi Saragih, Jumat (4/9).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan, penangkapan berawal sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, terpidana yang hendak melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan.

Mendeteksi keberadaan tersangka, tim gabungan kemudian bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana pada pukul 21.00 WIB.

"Sesampainya di apartemen, tim langsung meringkus terpidana dan membawa ke Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat, untuk pelaksanaan eksekusi," kata Nirwan dalam rilis resmi yang diterima Alinea.id, Sabtu (5/9).

Menurut Nirwan, penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan DPO, yang melarikan diri usai kasusnya dinyatakan incraht.

"Ditemui dan langsung menandatangani surat penangkapan sebagai bukti eksekusi," tuturnya.

Untuk diketahui, kronologi tindak pidana penipuan yang dilakukan Donny terjadi pada September 2017, saat ia menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport, dan Porman Tambunan menjabat sebagai Corporate Sekretaris PT Lorena Transport.

Kasus ini bermula saat terpidana dan Porman Tambunan membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport, dengan imbalan sebesar USD250.000.

Sponsored

Uang tersebut rencananya akan ditawarkan kepada pihak OJK agar tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham tidak sah, selanjutnya uang diserahkan secara bertahap hingga mencapai USD170.000 dan Rp20.000.000,-.

Namun, oleh terpidana dan Porban Tabunan uang tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Terhadap Porban Tambunan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi pada tanggal 29 Januari 2020.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid