sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan akan tetapkan tersangka baru korupsi KONI

Sudah 19 saksi diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Pemerintah ke KONI Pusat tahun 2017.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 20 Jun 2019 13:01 WIB
Kejaksaan akan tetapkan tersangka baru korupsi KONI

Kejaksaan Agung menyatakan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun 2017. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satu orang pun tersangka.

Kendati demikian, ia menyatakan perkara tindak pidana korupsi itu sudah masuk tahap penyidikan umum. Ini berarti penyidik hanya memerlukan satu langkah lagi untuk menetapkan tersangka. Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

"Belum ada (tersangkanya). Total saksi yang sudah dipanggil baik dari KONI Pusat maupun dari pihak Kemenpora total sudah 19 orang saksi," kata Mukri di Jakarta, Kamis (20/6).

Menurut Mukri, penyidik masih membutuhkan keterangan dari para saksi baik unsur Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) maupun KONI Pusat. Menurutnya, setelah seluruh saksi diperiksa dan penyidik menemukan alat bukti yang kuat, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

"Ya mungkin sebentar lagi," katanya.

Perkara ini bermula saat KONI Pusat mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk meminta bantuan dana senilai Rp26 miliar. Imam Nahrawi memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mencairkan dana tersebut mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017, belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut.

Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada  Desember 2017, Pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar. Dana tersebut dicairkan ke rekening KONI Pusat dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju gelaran Asian Games ke-18 pada 2018.

Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat. Oknum tersebut diduga membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif), serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid