sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan siapkan dakwaan eks Dirut PLN

Lima orang jaksa ditunjuk untuk menyusun surat dakwaan tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 24 Jul 2019 19:28 WIB
Kejaksaan siapkan dakwaan eks Dirut PLN

Kejaksaan Agung bersiap melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN, dengan tersangka Nur Pamudji, ke tahap penuntutan. Kejaksaan telah menunjuk lima orang jaksa untuk menyusun dakwaan bagi Direktur Utama PLN periode 2011-2014, yang akan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, lima orang jaksa tersebut akan bekerja cepat menyelesaikan surat dakwaan. Namun Mukri tidak merinci nama kelima jaksa tersebut.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat penunjukan terhadap lima orang jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Tipikor Jakarta," kata Mukri melalui keterangan resmi, Rabu (24/7).

Penyusunan surat dakwaan dilakukan untuk merespons pelimpahan tersangka dan barang bukti, yang disampaikan penyidik Bareskrim Polri pada 16 Juli lalu. Pelimpahan tahap dua itu mundur selama dua pekan dari jadwal yang telah ditetapkan.

"Diterima Selasa, 16 Juli, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penyerahan tersangka NP dan barang bukti," ucap Mukri.

Kasus ini berawal dari pertemuan Nur Pamudji, saat masih menjabat Dirut PLN, dengan Presiden Direktur PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Honggo yang berstatus buron sejak beberapa tahun lalu, kini menyandang status tersangka lain dalam kasus penjualan kondensat.

Dalam pertemuan itu dibahas kebutuhan PLN terhadap BBM jenis HSD yang dimiliki PT TPPI. Kemudian panitia pengadaan di PT PLN melakukan pengaturan agar lelang kebutuhan tersebut dimenangkan Tuban Konsorsium dengan PT TPPI sebagai leader.

Setelah menang tender, Tuban Konsorsium mendapatkan Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan. Padahal, Tuban Konsorsium tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang, karena tidak sanggup memenuhi pasokan untuk dua tempat itu.

Sponsored

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara atas proyek tersebut hingga Rp188 triliun. Namun Polri baru berhasil mengembalikan keuangan negara Rp173 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid