sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan tetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi di Waskita

Keempat tersangka merupakan pensiunan dan pegawai Waskita.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 26 Jul 2022 18:55 WIB
Kejaksaan tetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi di Waskita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai tahun 2020. Keempat tersangka merupakan pensiunan dan pegawai Waskita.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka pertama adalah Agus Wantoro selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran  PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020. Kedua, yaitu Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020. Tersangka ketiga adalah Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (26/7).

Ketut menyebut, penahanan terhadap Agus Wantoro dan Benny Prastowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara kedua lainnya di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022," ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

"Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ucap Ketut.

Kerugian negara akibat kasus ini Rp2,5 triliun. Sementara, dugaan nilai kerugian negara sebelumya mencapai Rp1,2 triliun.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, gelar perkara internal telah dilakukan menetapkan tersangka dari satu proyek yang buktinya sudah kuat terlebih dahulu atau dilakukan penyidikan secara menyeluruh. Penyidik menduga ada penggelembungan anggaran saat mengerjakan sejumlah proyek oleh petinggi kontraktor BUMN tersebut. Sebagai contoh, mereka memesan tiga beton dengan harga setara lima beton.

"Jadi ada mark up, juga proyek fiktif,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi kepada Alinea.id, Selasa (7/6).

Beberapa proyek yang dimaksud yakni, pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pengerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, serta permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid