sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan tuntut maksimal penyelundupan sabu 1,6 ton

Kejaksaan akan menuntut maksimal terhadap empat pelaku penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Sukirno
Sukirno Jumat, 22 Jun 2018 21:00 WIB
Kejaksaan tuntut maksimal penyelundupan sabu 1,6 ton

Kejaksaan akan menuntut maksimal terhadap empat pelaku penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu dilakukan pasca-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Pasti, pastilah dituntut maksimal, meski selama ini yang kita lihat mereka selalu menyatakan dirinya sebagai kurir," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (22/6).

Dia menambahkan pihaknya tidak akan kompromi dengan pernyataan seperti itu yang selalu menyatakan sebagai kurir. "Karena kurir pun menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional, tentunya bobot dan kejahatannya akan kita anggap sama," katanya.

Setelah menerima pelimpahan tahap dua itu, pihaknya akan mempelajari kembali berkas perkaranya, jika sudah lengkap atau P21 maka akan dibuat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti 1,6 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Batam.

Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa Kapal MV Min Lian Yu Yun ke kejaksaan untuk diteliti.

"Hari ini saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Agung. Yang diserahkan empat tersangka WNA China dan barang bukti lainnya, salah satunya Kapal MV Min Lian Yu Yun," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, dalam pesan singkat, Kamis.

Sponsored

Kapal MV Min Lian Yu Yun diserahkan kepada jaksa Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Menurut Eko, kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.

Selanjutnya sidang akan segera digelar di Batam usai jaksa menyusun dakwaan. Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Bea Cukai membongkar penyelundupan 1,6 ton sabu-sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.

Ada empat tersangka warga negara asing dalam kasus ini yakni seorang nahkoda dan tiga ABK warga negara China.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid