sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan ungkap alasan periksa petinggi Petrogas di kasus impor baja

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari PT Pertamina Gas (Petrogas).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 11 Jun 2022 14:03 WIB
Kejaksaan ungkap alasan periksa petinggi Petrogas di kasus impor baja

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak PT Pertamina Gas (Petrogas). Pengusutan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik ingin mengetahui pembangunan setiap pipa yang dilakukan oleh Petrogas. Asal bahan baja yang digunakan dalam pipa tersebut akan ditelusuri hubungannya dengan kasus impor baja ini.

“Pemeriksaannya untuk mengetahui kerja sama terkait dengan pembangunan pipa pabrik gas itu dengan baja itu, pembuatan pipanya itu,” kata Supardi saat dikonfirmasi Alinea.id, Sabtu  (11/6).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi dari Pertamina Gas dilaksanakan pada Jumat, 10 Juni 2022. Adapun para saksi adalah RPS selaku Direktur Teknik dan Operasi PT Pertamina Gas dan IR selaku Manager Material Management PT Pertamina Gas.

"Keduanya diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan pipa gas bumi di Bekasi dan Semarang, sebagaimana dijadikan dasar penerbitan surat penjelasan (Sujel)," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (10/6).

Baru-baru ini Kejagung menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus ini.Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah BHL selaku owner atau pemilik Meraseti Group yakni PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan lainnya.

"Menetapkan BHL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/6).

Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Ketut, tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022.

Sponsored

"Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," kata Ketut.

Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka korporasi atas kasus tersebut, yakni PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid