sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejati DKI ancam sanksi pengelola tempat hiburan melanggar prokes

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 27 Nov 2021 15:06 WIB
Kejati DKI ancam sanksi pengelola tempat hiburan melanggar prokes

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengancam memberikan sanksi pengelola tempat hiburan dan tempat keramaian lainnya yang tidak ketat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Terlebih, saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Febrie Adriansyah menyatakan, setidaknya tempat-tempat keramaian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan seluruh pengunjung aman dari Covid-19.

"Kalau pengelola hiburan seperti bioskop, mall, dan semuanya itu lalai, maka di peraturan gubernur harus ada sanksi. Sehingga kita juga bisa mengikat, pengelola-pengelola itu agar tetap menjaga mematuhi ketentuan prokes ketat, supaya tidak meledak jadi gelombang ketiga seperti libur lebaran kemarin," kata Febrie dalam keterangan resminya, Sabtu (27/11).

Menurut Febrie, seluruh Forkopimda telah berkoordinasi untuk mempersiapkan menghadapi libur Nataru. Dalam rapat itu disepakati beberapa tempat keramaian wilayah DKI Jakarta yang sangat perlu diperhatikan.

"Di masa libur Nataru, banyak masyarakat yang pergi ke mall, cafe, restoran dan tempat wisata. Oleh karena itu, harus ketat betul penerapan protokol kesehatan (prokes) ketika masuk (mall dan tempat wisata), ada peduli lindungi, dan bawa hasil swab," tutur Febrie.

Di sisi lain, sambungnya, sangat diperlukan pengawasan oleh Satgas khusus. Nantinya, Satgas tersebut akan ditempatkan pada lokasi yang banyak ditemukan keramaian.

"Kita harapkan untuk cegah gelombang ketiga Covid-19, enggak ada resiko itu. Jadi harus dikelola dengan baik," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam menghadapi libur Nataru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Selain itu juga diberlakukan pula Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 November 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid