Kejati DKI tangkap buronan berkewarganegaraan AS
Buronan itu ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Dalton Ichiro Tanonaka. Warga Amerika Serikat yang masuk daftar pencarian orang atau DPO itu ditangkap pukul 00.40 WIB di Apartemen Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sarjono Turin mengatakan, Dalton sudah menjadi buronan kejaksaan sejak 2018, usai diputus bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar US$500.000, yang turut melibatkan PT Melia Media Internasional.
Dalton tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh tim intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung di apartemen yang disewa itu.
"Iya, ditangkap tadi malam (6/10) tanpa perlawanan di apartemen yang disewanya di Jakarta Selatan," tuturnya Turin saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, terpidana Dalton Ichiro Tanonaka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP dan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalton dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
"Terpidana telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun," katanya.
Penangkapan terpidana Dalton adalah bagian dari program Tabur Kejagung. Kejagung mengaku masih memiliki target buronan dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang masih dalam pengejaran.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. Kejagung memastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.