sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejati DKI terima SPDP 79 tersangka kerusuhan 22 Mei

Kejati DKI tunjuk dua orang jaksa untuk mengawasi penyidikan masing-masing SPDP.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Jun 2019 08:41 WIB
Kejati DKI terima SPDP 79 tersangka kerusuhan 22 Mei

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 79 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. Masih ada 368 dari total 447 tersangka yang SPDP-nya belum diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak mengirimkan SPDP untuk masing-masing tersangka.

“Kejati DKI Jakarta telah menerima 14 SPDP untuk 79 tersangka kerusuhan 21-22 Mei,” kata Mukri melalui siaran resmi, Rabu (19/6).

Menurut Mukri, Kejati DKI Jakarta telah menunjuk jaksa tiap SPDP guna mengikuti proses penyidikan. Jaksa yang telah ditunjuk nantinya juga akan meneliti kelengkapan formil dan materiil pada saat pelimpahan berkas perkara.

Sponsored

“Untuk masing-masing SPDP, Kejati DKI Jakarta telah menunjuk dua orang jaksa peneliti,” ucap Mukri.

Sebagai informasi, seluruh tersangka kerusuhan 21-22 Mei berjumlah 447 yang ditahan di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Pusat. Dari 447 tersangka, sebanyak 100 tersangka dikabulkan penangguhan penahanannya.

Sebelumnya Polri menyatakan penangguhan penahanan tersebut dilakukan sesuai prosedur. Polisi pun menargetkan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dapat selesai pekan ini. 

Berita Lainnya
×
tekid