sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga korupsi, Kejati DKI tetapkan 2 petinggi PT Jaktour tersangka

Kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ini, kata dia, ditemukan pada hasil audit 2015.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 29 Jul 2021 10:16 WIB
Diduga korupsi, Kejati DKI tetapkan 2 petinggi PT Jaktour tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Jakarta Tourisindo (Jaktour). Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada unit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu berinisial SY dan RI.

Coorporate Secretary PT Jaktour, A.T Erik Triadi, mengapresiasi, keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort itu.

"Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan, sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi," tutur Erik dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Dalam menjalankan bisnisnya, PT Jaktour menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) yang mengusung transparansi, akuntabilitas, dan independensi secara konsisten. Maka, semua operasional perusahaan harus patuh dan berada dalam koridor norma dan aturan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ini, kata dia, ditemukan pada hasil audit 2015. Hasilnya, mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015. 

Kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini. Oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan dan tidak lagi menjadi bagian dari PT Jaktour sejak Juni 2017.

Terkini, SY ditetapkan sebagai tersangka merujuk Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021. Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi SY berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Sementara itu, status RI merujuk Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021. Lalu, penyidikan kasusnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid