sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejati DKI tindak kasus pidana minyak goreng dengan modus ekspor

Ekspor minyak goreng dilakukan ke Hongkong oleh PT AMJ.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 16 Mar 2022 18:36 WIB
Kejati DKI tindak kasus pidana minyak goreng dengan modus ekspor

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan pelanggaran hukum pidana kasus mafia minyak goreng. Kasus ini menyeret nama PT AMJ dengan sejumlah perusahaan lainnya. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, kasus ini terjadi pada 2021-2022. Modusnya, dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Adapun perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum adalah PT AMJ bersama perusahaan-perusahaan lain yang dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022," kata Ashari dalam keterangan, Rabu (16/3). 

Ashari menyebut, kasus ini secara langsung berdampak pada perekonomian negara. Dampak itu berupa terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia. 

Kata Ashari, kasus ini bermula sejak Juli 2021 sampai dengan Januari 2022. Saat itu, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. 

Ekspor dilakukan terhadap 7.247 karton, yang terdiri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter dan kemasan 620 mililiter. 

Seperti pada 22 Juli 2021 sampai dengan 1 September 2021 ada 2.184 karton minyak goreng yang diekspor. Kemudian, ekspor pada 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022 terdapat 5.063 karton minyak goreng. 

Pada ekspor pertama berdasarkan sembilan dokumen PEB, sementara pada ekspor kedua terdapat 23 dokumen PEB. Mereka menggunakan 32 kontainer melakukan ekspor ke berbagai negara.

Sponsored

"Salah satunya adalah Hongkong," ujar Ashari. 

Ashari menyebut, nilai penjualan perkartonnya mencapai HK$240 sampai dengan HK$280. Bisa dikatakan, mencapai tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri. 

"Perbuatan perusahan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara," ucap Ashari.

Berita Lainnya
×
tekid