sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejati DKI tunjuk jaksa peneliti kawal kasus Novel Baswedan

Penunjukan jaksa peneliti dilakukan setelah Kejati DKI menerima SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 10 Jan 2020 19:30 WIB
Kejati DKI tunjuk jaksa peneliti kawal kasus Novel Baswedan

Kejati DKI menunjuk empat JPU untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan dua tersangka penyiraman Novel Baswedan. 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan empat jaksa peneliti untuk mengawal proses penyidikan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Keduanya adalah tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyatakan, penunjukan empat jaksa peneliti itu berdasarkan surat P16 Nomor.: Print-37/M.1. 4/Eku.1/01/2020 tertanggal 7 Januari 2020. 

Penunjukkan empat JPU tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama kedua tersangka diterima dari tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Telah diperintahkan empat Jaksa untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus itu dengan nomor surat P-16 ," kata Nirwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/1).

Nirwan menyebut, SPDP kedua tersangka telah diterima Kejati DKI Jakarta pada 2 Januari 2020. SPDP tersebut dikirim penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimsus.

"Penerbitan surat perintah penunjukan tersebut sebagai tindak lanjut SPDP," ujarnya.

Seperti diketahui, kedua tersangka merupakan anggota Polri dari satuan Brimob. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid