sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyiksaan dan kekerasan dalam proses penyelidikan masih terjadi

Menurut Julius Ibrani, terdapat kekosongan regulasi yang menghubungkan antara institusi Polri dan Kejagung.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 17 Jul 2020 16:06 WIB
Penyiksaan dan kekerasan dalam proses penyelidikan masih terjadi


Penyiksaan dan kekerasan dalam proses penyelidikan di kepolisian cukup mengerikan. Hal tersebut, ibarat ruang gelap yang mistis dan dapat diduga menjadi forum jual beli perkara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengungkapkan, regulasi membuka peluang over kriminalisasi, penyiksaan, dan kekerasan dalam proses di kepolisian. 

Menurut dia, terdapat kekosongan regulasi yang menghubungkan antara institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepolisian, memiliki wewenang penyelidikan dan penyidikan perkara sebelum dinaikkan menuju penuntutan.

"Ini ruang gelap yang mistis. Di lapangan banyak sekali cerita beredar. Misalnya, yang diandalkan penyelidik dan penyidik itu, ya tadi, pengakuan dari si orang yang dituduhkan. Dan, itulah bukti yang akan dieksploitasi,"  ujar Julius dalam diskusi virtual, Jumat (17/7).

Dia menjelaskan, ruang gelap yang mistis tersebut juga menjadi forum jual beli perkara. Dalam arti, ini harus ada barangnya. "Harus ada uangnya, supaya kami dorong jaksanya agar mau dan ini cerita yang beredar di masyarakat. Ini yang dilakukan oleh oknum kepolisian atau yang bekerjasama dengan kejaksaan," jelasnya.

Sepanjang, dominus litis atau pengendali perkara itu belum ada aturan hukumnya, maka peluang gelap mistis ini akan terus melahirkan kekerasan, penyiksaan, dan over kriminalisasi. 

"Ini kenapa saya menyatakan ada kemistisan di situ. Jadi, ketidaknyambungan itu, satu-satunya untuk memastikan, ya sudah membuat bukti-bukti yang memang kalau tidak bisa dicari. Ya, dipastikan saja dibuat sendiri. Ini sangat fundamental dalam criminal justice sistem," tutur Julius.

Jika, dibandingkan dengan di luar negeri, kata dia, kejaksaan sudah memiliki kewenangan untuk mengendalikan perkara dari tahap awal penyelidikan. Jadi, kejaksaan telah memonitor proses penyelidikan dan penyidikan. 

Sponsored

Bahkan, pengadilan turut menentukan perizinan dalam penangkapan dan penyitaan pada suatu perkara. Seperti diketahui, seorang saksi mata pembunuhan bernama Sarpan, mengalami penyiksaan oleh oknum penyidik kepolisian. Sarpan merupakan saksi kasus pembunuhan di Jalan Sidumolyo, Gg Gelatik Pasar 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2020. Sarpan ditahan selama lima hari sebelum dilepaskan karena unjuk rasa warga di depan Polsek Percut Seituan.

Berita Lainnya
×
tekid