sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kekerasan seksual dalam dunia maya semakin mengkhawatirkan

Kekerasan seksual dalam dunia maya merupakan salah satu persoalan baru sebagai sebab-akibat dari adanya jaringan internet.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 06 Feb 2019 16:56 WIB
Kekerasan seksual dalam dunia maya semakin mengkhawatirkan

Jaringan internet disinyalir menyumbang dampak positif yang besar, meskipun juga turut menghadirkan persoalan-persoalan baru.

Kekerasan seksual dalam dunia maya merupakan salah satu persoalan baru sebagai sebab-akibat dari adanya jaringan internet.

Kini, kekerasan seksual dalam dunia maya semakin beragam bentuknya. Bahkan, beragam bentuk kekerasan seksual dalam dunia maya yang meresahkan pelbagai pihak ini, ternyata masih belum ada hukum yang mengaturnya. Akibatnya, pelaku kekerasan seksual dalam dunia maya masih dapat berkeliaran bebas. Karena kekosongan hukum dalam kekerasan seksual di dunia maya, maka selama ini pelaku hanya mampu dijerat menggunakan UU ITE yang rawan menjerat korban juga.

Bahkan, UU pencabulan sama sekali tidak mampu menjerat pelaku kekerasan seksual di dunia maya.

"Pasal-pasal pencabulan hanya mampu menjerat korban kekerasan seksual yang melakukan kontak fisik, seperti terbukti menyentuh, meremas, dan meraba area sensitif korban," kata Riska Carolina selaku pembicara dari Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

Dalam siaran pers bertajuk 'Melawan Hoax RUU Penghapusan Kekerasan Seksual', yang diselenggarakan di kantornya, pada 6 Februari 2019, pengacara dari LBH Jakarta, Andi Komara, menceritakan pengalaman kliennya yang data pribadinya telah tersebar di pelbagai situs-situs porno.

Akibatnya, kliennya tersebut sering menerima chat mesum dan ajakan berhubungan seksual dari orang yang tak dikenalnya.

Lemahnya perlindungan data pribadi, menurut Andi Komara, adalah biang keladi kekerasan seksual yang menimpa kliennya.

Sponsored

Peraturan tentang perlindungan data pribadi hanya terbatas pada tataran peraturan menteri saja, dan pelakunya hanya diganjar sanksi administrasi.

Pada banyak kasus, beberapa pelaku kekerasan seksual di dunia maya dengan sengaja mengirim pesan mesum, bahkan tak jarang pula mengirim video porno kepada korbannya. Parahnya lagi, tak jarang korban tidak memahami, mereka adalah korban kekerasan seksual.

"Kebanyakan korban tidak mengetahui jikalau dia adalah korban kekerasan seksual di dunia maya," kata Andi Komara.

Meninjau dari pelbagai polemik kekerasan seksual dalam dunia maya tersebut, RUU PKS diharapkan dapat memberi akses keadilan bagi korban kekerasan seksual dalam dunia maya. Selain itu, RUU PKS ini juga diharapkan mampu mencegah bertambahnya korban kekerasan seksual dalam dunia maya.

Berita Lainnya
×
tekid