sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kelabui polisi, penjual obat ilegal investasikan uang keuntungan

Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp531 miliar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 16 Sep 2021 20:46 WIB
Kelabui polisi, penjual obat ilegal investasikan uang keuntungan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareksrim Polri menangkap tersangka berinisial DP terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran obat ilegal. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengatakan, tersangka merupakan pemilik Flora Pharmacy. DP meraup untung hingga Rp531 miliar dari penjualan obat ilegal itu.

"Tersangka sudah melakukan hal ini sejak tahun 2011," katanya dalam konferensi pers, Kamis (16/9).

Menurut Helmy, tersangka tidak memiliki kemampuan dan izin peredaran obat tersebut. Namun, penjualannya sudah sampai ke luar negeri.

Lebih lanjut dijelaskan, obat yang dijual tersangka dipesan dari luar negeri. Kemudian, para pembeli dapat memesannya melalui WhatsApp.

Helmy menambahkan, barang dikirim menggunakan ekspedisi dan diterima di Indonesia tanpa proses registrasi izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Lalu, obat dijual dengan menaikkan harga 10%-15% untuk keuntungan tersangka sendiri.

"Sebagian uang hasil penjualan disimpan tersangka DP dalam bentuk deposito, asuransi, reksadana, obligasi negara ritel (ORI) dan SPR dengan tujuan agar tidak mudah terdeteksi," ucapnya.

Dalam penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa Favipiravir 200 tablet, Cresteror 20 mg, Crestor 10 mg, Voltaren Gel 50 mg, dan sejumlah rekening bank. 

Sponsored

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 64 KUHP. Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Berita Lainnya
×
tekid