sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keliru, langkah pemerintah naikkan iuran BPJS saat resesi

DPR telah meminta pemerintah untuk memperbaiki data PBI agar penerima subsidi tepat sasaran.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 05 Jan 2021 14:24 WIB
Keliru, langkah pemerintah naikkan iuran BPJS saat resesi

Langkah pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19 dianggap keliru. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi rakyat dinilai sedang melambat.

"Kita sekarang lagi resesi, jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita sekarang resesi dan pertumbuhannya sangat lambat," kata Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan, Selasa (5/1).

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemerintah perlu mempertimbangkan adanya warga yang menagalami kesulitan untuk membayar iuran BPJS.

"Katakanlah misalnya nanti dalam satu keluarga itu mereka harus membayar 5 orang. Itu, kan, jumlahnya luar bisanya besar dan itu per bulan akan ditagih terus," ungkapnya. 

Saleh mengaku, DPR telah berupaya keras membela rakyat kecil agar tidak kena dampak kenaikan iuran BPJS. Salah satunya, menyarankan agar data penerima bantuan iuran (PBI) diperbaiki.

"Kita perbaiki lagi data PBI karena data PBI itu, kan, besar sekali jumlahnya itu. Nah, kalau data PBI-nya diperbaiki, mereka yang tidak mampu benar-benar dimasukkan ke dalam, yang mampu, ya, dikeluarkan dari data PBI," tuturnya.

"Maka kita berharap, bahwa yang menerima kartu BPJS gratis adalah mereka yang betul-betul memang membutuhkan," sambungnya.

Dirinya menilai, masyarakat yang masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dapat dikategorikan sebagai PBI lantaran tergolong warga tidak mampu.

Sponsored

"Tentu nanti akan ada klarifikasi dan akan ada investigasi yang akan dilakukan BPJS terkait  dengan kemampuan keuangan mereka, tetapi rata-rata yang PBPU ini asumsi kita adalah mereka yang tidak mampu," ujarnya. 

"Jika semua dimasukkan kategori PBI yang tidak membayar, maka harapan kita bahwa mereka yang membayar itu adalah mereka yang benar-benar mampu," tandas Saleh.

Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III resmi naik per 1 Januari 2021. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid