sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluarga korban street crime lapor ke Propam Polri

Petugas kepolisian dianggap melakukan pelanggaran prosedur penggunaan senjata api dalam menindak kedua korban yang mati di tempat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 26 Sep 2018 04:06 WIB
Keluarga korban street crime lapor ke Propam Polri

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan tragedi penembakan terhadap Dedy Kusuma Hariadi dan Bobi Susanto dalam pengamanan street crime menjelang Asian Games Agustus lalu. LBH bersama kedua keluarga korban melaporkan tindakan penembakan oleh aparat kepolisian itu kepada Divisi Propam Mabes Polri.

Kuasa Hukum LBH, Shaleh Al Ghifari mengatakan laporan itu dikarenakan adanya dugaan pelanggaran prosedur penggunaan senjata api oleh petugas yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia. Menurutnya, kedua korban bukanlah pelaku street crime seperti yang dituduhkan polisi.

“Iya itu yang dilaporkan polisi dari 11 orang yang ditembak mati demi Asian Games kemarin. Mereka ini dituduh begal, padahal kan bukan,” ucapnya, Selasa (25/9).

Shaleh menambahkan, ada dua alasan mengapa tindakan tegas terstruktur itu dikatakan sebagai pelanggaran prosedur. Pertama, saat penembakan tidak memenuhi persyaratan proporsionalitas dalam azas penggunaan senjata api. Alasan lainnya, tidak ada bantuan medis sampai pada proses autopsi serta penjelasan terhadap keluarga korban.

Lebih lanjut ia mengatakan, petugas beralasan penembakan itu terjadi saat penangkapan setelah adanya proses pengembangan dari kasus sebelumnya. Dalam penindakan, korban sendiri dianggap sebagai pelaku pencurian motor dan juga jambret.

Sementara itu, sebelumnya LBH dan keluarga korban sempat membuat laporan ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak dengan alasan tidak adanya pelaku penembakan yang diketahui oleh pelapor.

Sedangkan dalam aduannya ke Divisi Propam Mabes Polri, aduan tersebut diterima dengan nomor SPSP2/3011/IX/2018/BAGYANDUAN dan SPSP2/3010/IX/2018/BAGYANDUAN. Divisi Propam pun memberikan tenggat waktu untuk memproses laporan tersebut.

“Propam sudah menerima pengaduan kita, akan memproses, kita diberikan surat tanda terima pengaduan, paling lama kata mereka 25 hari sudah ada tindakan lanjut,” ucapnya.

Sponsored

Sebagai informasi, Bobby Susanto (25) adalah pelaku street crime yang mendapat tindakan tegas terukur di Cengkareng. Sedangkan Dedi kusuma (33) merupakan pelaku street crime yang ditembak mati petugas kepolisian di Kemayoran.

Berita Lainnya
×
tekid