sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluarga masih percaya Ba'asyir bebas hari ini

Pihak keluarga belum menerima informasi pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 23 Jan 2019 09:20 WIB
Keluarga masih percaya Ba'asyir bebas hari ini

Keluarga Abu Bakar Ba'asyir masih berharap terpidana kasus terorisme itu dibebaskan pada hari ini. Apalagi Presiden Joko Widodo telah menyampaikan hal tersebut, dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Presiden kan sudah menyetujui adanya pembebasan tersebut atas dasar kemanusiaan," kata putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir, Rabu (23/1).

Presiden menyampaikan rencana pembebasan Ba'asyir, maka dia juga yang harus menyampaikan pembatalan tersebut. Itulah sebabnya, dia menolak informasi pembatalan yang disampaikan bawahan presiden.

Abdul Rohim mengaku masih berada di Gunung Sindur, Bogor, dekat dengan lokasi ayahnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur. Dia masih berpegang pada informasi awal, bahwa Ba'asyir akan dibebaskan pada Rabu (23/1) hari ini.

Dia mengaku belum melakukan komunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Jokowi di Pilpres 2019. Yusril juga punya peran dalam upaya pembebasan Ba'asyir.

Selama ini hanya melakukan komunikasi dengan pihak lapas. Sejauh ini, pihak lapas tak memberikan pernyataan terkait pembatalan pembebasan ayahnya.

Rohim berharap, pimpinan pondok pesantren Al Mukmin Ngruki itu dapat tetap dibebaskan sesuai rencana semula. Apalagi, pembebasan Ba'asyir tidak akan membuat siapapun dirugikan, termasuk pemerintah Australia, yang sempat melakukan protes atas rencana pembebasan Ba'asyir.

"Jangan begitulah, ini kan tidak ada yang dirugikan. Lagi pula beliau sudah tua," katanya.

Sponsored

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku dalam pembebasan Ba'asyir. Menurutnya, Ba'asyir harus memenuhi syarat yang ditetapkan, karena akan mendapat pembebasan bersyarat. 

"Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau enggak, kan saya gak mungkin menabrak," kata Presiden kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).

Salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat yakni, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. "Apalagi ini situasi yang basic. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang basic," ujar Presiden.

Ada sejumlah syarat yang diajukan untuk pembebasan Ba'asyir, yang tercantum dalam surat yang harus ditandatanganinya. Isinya antara lain mengakui dirinya bersalah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Ba'asyir juga diharuskan menandatangani surat kesetiaan pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun Ba'asyir menolak menandatangani surat tersebut. Salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, mengatakan kliennya menolak pembebasan bersyarat dan penandatanganan surat tersebut. Ini dikarenakan Ba'asyir tidak mengakui dirinya terlibat tindakan terorisme seperti yang telah didakwakan pengadilan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid