sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluarga yang bawa pulang paksa jenazah Covid-19 terancam pidana

Keluarga yang membawa pulang paksa jenazah Covid-19 akan dijerat hukum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 08 Jun 2020 12:01 WIB
Keluarga yang bawa pulang paksa jenazah Covid-19 terancam pidana

Kepolisian menyatakan, tindakan membawa pulang paksa jenazah terpapar coronavirus baru (Covid-19) dari rumah sakit (RS) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), merupakan tindak pidana. Keluarga yang bersangkutan akan diproses secara hukum.

"Itu pidana dan akan kita proses," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (8/6).

Menurutnya, masyarakat harus memahami prosedur yang ditetapkan dalam prosesi pemakaman Covid-19 guna menghindari penularan. Apabila jenazah dimakamkan secara umum, dampaknya bakal berdampak luas.

"Kita prihatin dengan hal tersebut karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain dan seharusnya juga dipahami, bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas," paparnya.

Beberapa keluarga di Makassar mengambil anggotanya yang menjadi pasien positif dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Kejadian pertama pada Selasa (2/6).

Kala itu, masing-masing satu jenazah pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji dan RS Khusus Daerah (RSKD) Dadi.

Kejadian terulang, kemarin (Minggu, 7/6). Kali ini jenazah seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 53 tahun, dengan status PDP, diambil paksa keluarganya dari RS Stella Maris. Aparat yang berjaga di lokasi tidak bisa menghalau karena kekurangan personel.

Pemerintah sendiri menganjurkan pemulasaraan jenazah PDP sesuai protokol. Tujuannya, mengantisipasi yang almarhum terinfeksi Covid-19 karena hasil laboratorium belum keluar.

Sponsored

Terdapat 1.046 kasus positif Covid-19 di Makassar hingga 6 Juni, pukul 11.00 WITA, melansir situs web pemerintah daerah (pemda) setempat. Terdiri dari 451 pasien sembuh, 517 dirawat, dan 78 meninggal.

Kemudian, ada 902 PDP mencakup 440 selesai diawasi, 366 dalam perawatan, dan 96 meninggal. Juga terdapat 1.565 orang dalam pemantauan (ODP) yang terdiri dari 1.426 selesai dipantau dan 139 masih berproses.

Berita Lainnya
×
tekid