sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag bantah pakai dana jemaah haji untuk tangani Covid-19

Wacana tersebut kali pertama terlontar saat Menteri Agama, Fachrul Razi, rapat dengan Komisi VIII DPR.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 13 Apr 2020 14:54 WIB
Kemenag bantah pakai dana jemaah haji untuk tangani Covid-19

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan takkan menggunakan dana jemaah haji untuk penanganan coronavirus baru (Covid-19). Pernyataan ini membantah isu yang berkembang.

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," ucap Juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman, di Jakarta, Senin (13/4).

Merujuk Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 mengamanatkan, BPIH dimanfaatkan untuk pelayanan jemaah dan pengelolaannya.

Dana efisiensi berasal dari setoran awal dan pelunasan jemaah haji serta hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara, BPIH bersumber dari APBN dan dimanfaatkan untuk operasional petugas pelayanan jemaah, seperti akomodasi dan konsumsi, transportasi, rekrutmen dan pelatihan petugas, penyiapan dokumen perjalanan haji, serta sewa kantor sektor dan daerah kerja.

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19. Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi akan dikembalikan ke kas haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," bebernya.

Untuk pelaksanaan operasional haji 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerima alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Sebagian anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," jelas dia.

Kabar pemanfaatan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19 ini kali pertama muncul saat Menteri Agama, Fachrul Razi, rapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4).

Sponsored

Kala itu, Fachrul hanya menyatakan akan mengkaji usulan dewan tersebut. Meski demikian, Kemenag merelokasi anggaran sekitar Rp319 miliar untuk membiayai kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup pengadaan alat kesehatan (alkes), obat-obatan dan vitamin, penyemprotan disinfektan di internal satuan kerja (satker) Kemenag se-Indonesia maupun eksternal unit kerja, serta bantuan kepada RS Haji dan RS UIN Syarif Hidayatullah.

Berita Lainnya
×
tekid