sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag: Guru nonmuslim bisa mengajar di madrasah

Kebijakan ini sejalan dengan sistem merit. Tertuang dalam berbagai regulasi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 01 Feb 2021 08:40 WIB
Kemenag: Guru nonmuslim bisa mengajar di madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, guru nonmuslim diperkenankan secara regulasi untuk menjadi pengajar di madrasah aliah negeri (MAN). Ini seperti yang terjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru mata pelajaran geografi di MAN Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel),

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menerangkan, hanya guru mata pelajaran agama di madrasah yang mesti beragama Islam. Pengajar akidah akhlak, Al-Qur'an hadis, fikih, sejarah kebudayaan Islam, dan bahasa Arab, misalnya. 

"Tapi untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru nonmuslim," ucapnya, melansir situs web Kemenag. "Itu sejalan dengan regulasi sistem merit."

Dirinya menjelaskan, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi. 

Sponsored

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pun termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, serta Perka BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Dalam Pasal 23 ayat (1) PP 11 Tahun 2017, misalnya, setiap warga negara mempunyai kesempatan sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan, yakni berusia 18-35 tahun; tak pernah dipidana dan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat; bukan anggota atau pengurus partai politik; memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan; sehat jasmani dan rohani; serta bersedia ditempatkan di mana saja.

"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh di sekolah tinggi keagamaan negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," paparnya.

Berita Lainnya
×
tekid