sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag imbau jajarannya pantau pelaksanaan SE salat Iduladha

SE Kemenag tiadakan salat Iduladha di daerah zona merah dan oranye.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 24 Jun 2021 07:49 WIB
Kemenag imbau jajarannya pantau pelaksanaan SE salat Iduladha

Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi diminta untuk memantau penerapan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Iduladha dan Kurban 1442 H/2021 M.

“Saya meminta seluruh Kakanwil untuk proaktif memantau pelaksanaan edaran Menag tersebut. Pastikan protokol kesehatan selalu diterapkan selama Iduladha dan pelaksanaan qurban,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, Rabu (23/6). 

Diketahui, SE itu mengatur peniadaan salat Iduladha ditiadakan pada daerah zona merah dan oranye. “Salat Iduladha dibolehkan pada daerah yang dinyatakan aman Covid-19 dan di luar zona merah dan orange. Ini tentunya berdasarkan penetapan pemda dan satgas penanganan covid-19,” lanjut Nizar dikutip dari laman Kemenag.

Nizar mengimbau agar seluruh penyuluh agama dikerahkan untuk mensosialisasikan dan mengawasi penerapan SE ini. Ia juga meminta tiap daerah menyiapkan petugas keagaman dan pengawas prokes selama Iduladha dan Qurban 1442 H.

“Jalin kerja sama dengan aparat keamanan setempat. Sekali lagi, pastikan protokol kesehatan tetap terjaga selama Iduladha dan Qurban 1442 H,” tegasnya.

SE tentang pelaksanaan salat Iduladha dan kurban di masa pandemi Covid-19 terdiri dari 7 poin aturan, yakni:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Sponsored

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala di daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladh.

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Poin ini mengatur pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid