sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag: Madrasah di zona merah dilarang gelar PTM 

Kemenag telah terbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Selasa, 22 Jun 2021 15:12 WIB
Kemenag: Madrasah di zona merah dilarang gelar PTM 

Pemerintah membuka opsi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ajaran 2021/2022. Namun, ini tidak diizinkan dilaksanakan madrasah yang berada di zona merah penyebaran Covid-19.

"Kankemenag kabupaten/kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Ishom Yusqi dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa (22/6).

Ishom mengaku, telah menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021.

Menurutnya, pelaksanaan PTM secara terbatas, harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. 

"Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan PTM secara terbatas di satuan pendidikan, setelah mendapat izin dari pemerintah daerah (pemda), Kanwil Kemenag provinsi, dan Kankemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat," jelasnya 

"Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan," sambungnya.

Ishom menambahkan, aktivitas PTM secara terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan. "Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," tuturnya.

Adapun, buku panduan Kemendikbud-Ristek sekolah tatap muka di masa pandemi. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri. Isi buku panduan, antara lain: ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid