sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag minta PPIU siapkan data keberangkatan jemaah umrah

Arab Saudi akhirnya memperkenankan Indonesia untuk memberangkatkan jemaahnya untuk umrah, tetapi harus mengikuti prosedur berlaku.

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Selasa, 12 Okt 2021 11:31 WIB
Kemenag minta PPIU siapkan data keberangkatan jemaah umrah

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi diinformasikan mulai menyiapkan peraturan pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia. Oleh sebab itu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) melakukan persiapan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyatakan, pihaknya telah bersurat kepada para pimpinan PPIU tentang persiapan umrah 1443 Hijriah. Isinya soal persiapan keberangkatan jemaah.

"Khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU, namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini," ucapnya, melansir situs web Kemenag, Selasa (12/10).

Arab Saudi sempat menghentikan sementara penyelenggaraan umrah pada akhir Februari 2020 menyusul pandemi Covid-19. Kebijakan itu dicabut pada November, tetapi diberlakukan persyaratan khusus dan protokol kesehatan (prokes).

Sementara itu, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) mencatat, ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya per November 2020. Mereka berusia 18 sampai 50 tahun.

"Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi saat itu," jelasnya.

Namun, Arab Saudi kembali menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari, pukul 21.00. Sejak itu, belum ada lagi pemberangkatan jemaah umrah asal Tanah Air hingga kini.

Belakangan, Saudi tengah persiapkan aturan pelaksaan umrah bagi jemaah Indonesia. Karenanya, Kemenag meminta PPIU mendata jemaah tertunda, khususnya yang telah divaksin dua kali, yang menjadi persyaratan beribadah di "tanah suci". "Dan siap untuk diberangkatan," sambung Hilman.

Sponsored

Kemenag juga minta PPIU melaporkan data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya lalu melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan. Laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui surel laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com.

Berita Lainnya
×
tekid