sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag perbaiki aturan sertifikasi halal pada omnibus law

Dalam omnibus law, proses sertifikasi halal akan menjadi lebih singkat.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 22 Jan 2020 07:05 WIB
Kemenag perbaiki aturan sertifikasi halal pada omnibus law

Kementerian Agama akan memperbaiki aturan sertifikasi halal dalam omnibus law yang saat ini masih disiapkan. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dalam aturan baru nantinya, proses sertifikasi akan berlangsung lebih singkat.

"Omnibus Dlaw mengoreksi pasal UU lain. Di Kemenag, terkait sertifikat halal," kata Menag Fachrul Razi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/1).

Dia mengatakan, keberadaan omnibus law penting untuk memperbaiki proses sertifikasi halal yang saat ini dirasa belum berjalan sesuai harapan. Dalam aturan omnibus law, proses sertifikasi akan selesai dalam waktu 21 hari.

"Dalam waktu 21 hari itu, maka dapat ditetapkan apakah sertifikat halal dapat diterbitkan atau tidak. Dengan tidak menyogok," kata dia.

Selain ihwal sertifikasi halal, omnibus law juga akan mengatur masalah wakaf. Menurut Fachrul, aturan wakaf saat ini terlalu rumit.

Untuk mewakafkan hartanya, saat ini masyarakat harus datang ke bank, menunjuk nadzir dan lainnya. Akibat kerumitan tersebut, masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya justru mengurungkan niat tersebut.

"Dibuat terobosan, agar saat mau wakaf, hanya melalui HP, kirim, ATM langsung dapat akta dan langsung bisa jalan," katanya.

Sebelumnya beredar isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Namun pihak Kemenag telah membantah hal tersebut. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid