sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag perketat izin perusahaan travel

Menteri Agama mengatakan akan melakukan kebijakan moratorium izin kepada biro-biro umroh yang baru untuk mendapat izin.

Tri Kurniawan Robi Ardianto
Tri Kurniawan | Robi Ardianto Kamis, 05 Apr 2018 19:33 WIB
Kemenag perketat izin perusahaan travel

Kasus penipuan umroh kian merebak seiring dengan meningkatnya animo publik untuk melakukan ibadah di tanah suci. Kuota haji yang terbatas, ditengarai menjadi faktor mengapa minat khalayak tinggi selama lima tahun belakangan.

Menteri Agama Hakim Lukman Syarifuddin mengatakan, pihaknya melakukan kebijakan moratorium izin kepada biro-biro umroh yang baru untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ini sekaligus untuk menekan angka penipuan, seperti yang dilakukan Abu Tours dan First Travel.

Berdasarkan kajian Kemenag, jumlah perusahaan travel sudah cukup mengakomodir kebutuhan masyarakat. Itu juga termasuk dengan evaluasi perusahaan travel yang bermasalah.

"Evaluasi akan berjalan seterusnya. Jadi kita akan selalu melakukan pengawasan," katanya. 

Evaluasi sendiri dilakukan secara periodik, maksimal dua tahun. Yang diawasi tak hanya kredibilitas tapi pembaruan izin yang bersangkutan. Ada juga perusahaan yang diaudit setiap enam bulan sekali, tergantung kebutuhan.

Agar tidak ada lagi iming-iming kepada masyarakat kepada jamaah soal jadwal keberangkatan, maka itu dipertegas selambat-lambatnya enam bulan setelah mendaftarkan diri. Atau bisa dipersingkat lagi maksimal tiga bulan sejak  yang bersangkutan melunasi biaya, maka jamaah harus diberangkatkan.

Hal ini demi mencegah penyalahgunaan dana oleh perusahaan travel yang tak bertanggung jawab.

"Digunakan untuk bisnis ini bisnis itu, yang sama sekali tidak ada hubungannya," katanya.

Sponsored

Jadi, izin yang diberikan kepada PPIU oleh kementerian agama tidak boleh disalahgunakan dan harus benar-benar digunakan untuk umroh, sesuai amanat regulasi yang baru.

Ia mencontohkan secara khusus, dalam kasus Abu Tours, modus penipuan dibagi menjadi empat kategori konsumen. Pertama, mereka yang ingin tetap diberangkatkan umroh walaupun harus memberikan tambahan biaya.

Kedua, mereka yang tetap ingin diberangkatkan umroh, tapi tidak ingin menambah biaya karena dana yang telah disetorkan sudah lebih dari cukup. Ketiga, mereka yang mengurungkan niatnya untuk berumroh, akan tetapi ingin kembali uang yang sudah dibayarkan. Terakhir, jamaah yang sudah tidak lagi mau berangkat, dan juga tidak terlalu memikirkan biayanya kembali, asal pasport dan dukungan perjalanan bisa mereka terima.

Dari empat kategori tersebut, lanjutnya, nomor satu dan empat relatif bisa dicarikan jalan keluar dengan segera. Namun untuk kategori kedua dan ketiga karena saat ini sudah memasuki proses hukum, publik harus menunggu putusan dari pengadilan. Pasalnya aset yang dimiliki Abu Tour tak seberapa besar, sehingga dikhawatirkan tidak bisa segera disetorkan pada jemaah.

Sementara berdasarkan informasi, ada sembilan agen dengan jumlah 1.282 jemaah yang menggugat secara perdata kepada PT Abu Tours termasuk pemiliknya Hamzah Mamba dan istrinya. Dari dana yang dituntut jamaah untuk dikembalikan sebesar Rp18,2 miliar lebih yang merupakan biaya jatuh tempo.

Penasehat Hukum jamaah tersebut, Ridwan Bakar usai disidang memberikan apreasiasi atas putusan itu dengan memberikan tenggak waktu 45 hari untuk membayar utang jamaah yang gagal berangkat umroh.

"Putusan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi pemiliknya Hamsah Mamba beserta istriya Nursyariah Mansyur. Kami berharap kreditur segera mendaftarkan tagihannya,"papar dia, dilansir Antara.

Menurutnya, tuntutan tersebut sesuai dengan aturan PKPU, sehingga setelah putusan ini dibacakan maka kreditur berhak mendaftarkan tagihan serta wajib mendaftarkan proposal perdamaian untuk ditawarkan sehingga ada kesepakatan nantinya.

Mengenai proposal perdamaian tersebut, ada dua opsi yakni memberangkatkan jamaah dengan jadwal pasti dan kedua mengembalikan seluruh uang jamaah.

Meski putusan ini bersifat sementara, lanjut Ridwan, tetap Abu Tours akan menerima konsekuensi akan dipailitkan apabila waktu yang diberikan paling lama 270 hari tidak membayar utangnya kepada jemaah.

Selain itu, pihaknya mempersilahkan jamaah yang gagal berangkat untuk mengajukan tuntutan sama kepada pengadilan niaga serta pengadilan setempat diminta membuka posko pengaduan terkait persoalan ini.

Salah seorang jamaah, Irma, usai sidang tersebut merasa sedikit lega, tapi tetap berharap agar putusan majelis hakim dipatuhi PT Abu Tours. Dirinya mengaku telah membayar Rp22 juta namun gagal diberangkatkan.

"Saya sudah dijanji-janji akan diberangkankan bulan Februari tahun ini, tapi hanya janji. Untuk itu saya tetap meminta uang saya kembali setelah putusan ini," harapnya.

Bahkan tidak hanya jamaah, ada juga satu vendor penyedian jasa tiket menggugat Abu Tours dengan dana Rp2,6 miliar yang digelapkan perusahaan tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid