Kemenag respons protes soal formasi CPNS guru agama di Kalbar
Pemuda Katolik Kalimantan Barat protes soal tiadanya formasi CPNS guru Agama Katolik pada sekolah umum.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan, formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya, melainkan pemerintah daerah (Pemda).
Penegasan ini disampaikan Nizar menyusul adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat (Kalbar) terkait tidak adanya formasi CPNS guru Agama Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.
"Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya," kata Nizar dalam keterangannya, Jumat (28/5).
"Jadi masing-masing Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan RB melalui Kemendikbud," sambungnya.
Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua kategori. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda melalui dinas pendidikan.
Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah Pemda kabupaten/kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah pemerintah provinsi.
"Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan sekolah agama Katolik negeri," jelasnya.
"Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya," sambungnya.
Nizar menambahkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap Pemerintah Daerah, tentu memiliki peta kebutuhan PNS nya. "Saya berharap, usulan guru agama yang diajukan Pemda juga memperhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya," pungkasnya.