sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri bantah seremoni kepala daerah hambat vaksinasi

Dalihnya, Kemendagri sudah bersurat agar sekretaris daerah ditugaskan sebagai pelaksana harian (plh.).

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 17 Feb 2021 14:19 WIB
Kemendagri bantah seremoni kepala daerah hambat vaksinasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah kabar seremoni menhambat program vaksinasi Covid-19 di beberapa kabupaten/kota. Dalihnya, sudah bersurat kepada gubernur dan bupati/wali kota agar menugaskan sekretaris daerah sebagai pelaksana harian (plh.) kepala daerah dan bisa memutuskan pelaksanaan imunisasi tanpa upacara.

"Jadi, kalau nanti ada kepala daerah yang mengatakan, adanya acting gubernur, pj. (penjabat), (plh.) itu menghambat vaksinasi Covid-19, itu tidak benar," ucap Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam telekonferensi, Rabu (17/9).

Koran Tempo sebelumnya melaporkan, vaksinasi untuk tenaga kesehatan (nakes) di 15 kabupaten/kota terlambat lantaran harus menyesuaikan jadwal seremoni penyuntikan perdana oleh kepala daerah. Imbasnya, realisasi program baru 69% dari target 1,47 juta orang.

Menurutnya, pemerintahan harus terus berlanjut dan tidak boleh ada kekosongan dalam aktivitas pelayanan publik. "Vaksin Covid-19 adalah produk strategis kita, tidak boleh, tidak harus menunggu seremonial dulu. Silakan plh, pj kepala daerah mengambil kebijakan untuk vaksinasi."

Meski demikian, Kemendagri tidak menjatuhkan hukuman kepada daerah yang terlambat melaksanakan vaksinasi.

"Tidak ada (saksinya). (Sekretaris daerah) silakan bersurat (ke Kemendagri). WA (WhatsApp) saja lebih cepat. Kalau takut, dalam waktu satu jam sudah kita kasih kewenangan dan tanggung jawab. Otoritas nanti diambil Bapak Menteri," tutur Akmal.

Di sisi lain, Kemendagri berharap dapat melantik 208 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Jumat (26/2) nanti.

Selain itu, akan dilakukan pelantikan kepala daerah di 7 provinsi pada Februari mendatang, yakni Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan.

Sponsored

Acara bakal dilakukan secara virtual dan memedomani Pasal 64 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni gubernur yang akan melantik tetap berada di ibu kota provinsi dan bupati/wal ikota terpilih bertahan di daerah masing-masing. Selama kegiatan, hanya diperkenankan 25 orang dalam ruangan dan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Percepatan pelantikan kepala daerah terpilih, terangnya, tergantung dengan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), paripurna DPRD, dan gubernur dalam penyampaian dokumen persyaratan pengangkatan dan pemberhentian kepada Kemendagri.

Berita Lainnya
×
tekid