sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri: Izin perdin ke luar negeri 10 hari sebelumnya

Hal ini dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Minggu, 21 Jul 2019 01:32 WIB
Kemendagri:  Izin perdin ke luar negeri 10 hari sebelumnya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegaskan standar operasional prosedur (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri, dilakukan 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri.

Dalam surat edaran yang diterima Alinea.id, hal ini dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat dan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri oleh pemda diajukan kepada Kemendagri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," tulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam surat edaran, Jumat (19/7).

Permohonon izin perjalanan dinas luar negeri yang diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan, akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi di Kementerian Sekeretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, dikabarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengundur waktu kepulangannya dari Washington DC, Amerika Serikat.

Anies sedianya kembali pada Kamis (19/7). Namun harus mengundur kepulangannya satu hari setelahnya Jumat (20/7).

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, perizinan penambahan waktu satu hari sudah dilayangkan kepada Kemendagri. 

Surat tersebut telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (18/7) pagi.

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid