sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri: Kadis jangan bergaya bossy

Kemendagri memastikan kebijakan tanda tangan elektronik berjalan baik dan tidak ada daerah yang kehabisan blanko KTP-el.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 25 Mei 2021 18:40 WIB
Kemendagri: Kadis jangan bergaya <i>bossy</i>

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginspeksi 12 kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY untuk mengetahui kualitas layanan administrasi kependudukan (adminduk) pada 19-23 Mei. Pada hari pertama, kunjungan ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Bekasi dan Kabupaten Bandung Barat.

Keesokannya, Kemendagri meninjau pelayanan di Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis. Adapun hari ketiga ke Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Cilacap; Bantul, Kota Surakarta, Sukoharjo, dan Wonogiri.

"Layanan makin cepat, hanya hitungan menit; kantor bersih, toilet bersih. Buat yang belum bersih, tolong Sekretaris Dinas, tolong perhatikan kebersihan kantor, termasuk toilet, harus bersih dan kering," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5). 

"Arsip ditata yang baik. Dicek jangan ada tempelan kertas di tembok. Buat pengumuman dengan cara yang lebih baik," sambung dia.

Hasil amatan lainnya, tanda tangan elektronik berjalan baik dan tidak ada daerah yang kehabisan blanko. Semua tercukupi sehingga print ready record (PRR) atau data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) siap cetak.

Untuk mencegah kasus PPR tidak langsung dicetak, seperti di Kabupaten Tasikmalaya dan Cilacap, Kemendagri mengajak para kepala dinas (kadis) tidak segan mengecek seluruh layanan. 

"Kadis jangan bergaya bossy, jangan cuma tunggu laporan, (tetapi) cek ke lapangan bahkan hingga ke UPT, apakah masih ada pungli, dan calo, serta persyaratan tambahan. PRR yang bisa dicetak, segera habiskan hari itu," paparnya.

"Cek ribbon. Bila habis, pimpinan cari solusi, pinjam ke daerah lain yang masih ada atau minta tolong ke pusat," tambahnya.

Sponsored

Selain itu, ungkap Zudan, banyak kadis Dukcapil provinsi melupakan tugasnya dan merasa tidak punya kerjaan. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 telah mengatur tugas Dukcapil.

Dia mengingatkan, Dukcapil provinsi adalah wakil pemerintah pusat di daerah. "Saya minta kadis provinsi harus lebih aktif lagi. Banyak kadis provinsi tidak bekerja maksimal sehingga merasa tidak punya kerjaan, padahal kerjaan banyak sekali."

Berita Lainnya
×
tekid