sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri rilis Sistem Informasi Ormas

Aplikasi ini diklaim akan mempermudah kemitraan antara pemerintah dengan pihak asing.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 12 Agst 2020 08:43 WIB
Kemendagri rilis Sistem Informasi Ormas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Informasi Ormas (Singo). Aplikasi diklaim bakal menggantikan tatap muka dan memudahkan kerja sama dengan beberapa pihak.

"Ini sebuah alat yang bisa menggantikan kita tatap muka dan tentunya hubungan multiarah, baik pemerintah maupun partnership-nya di mana pun berada. Ini cara gampang yang akan kita lakukan," ucap Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Setjen Kemendagri, Nelson Simanjuntak, saat peluncuran di kantornya, Jakarta, Selasa (11/8).

Singo, sambung dia, pun bakal meningkatkan pelayanan kerja sama dengan Kemendagri dan ormas asing yang ada demi peningkatan daya saing, termasuk mempererat persahabatan dan pergaulan internasional.

"Mudah-mudahan ini berjalan bagus dengan misalnya pertama, peningkatan pelayanan kerja sama di antara Kemendagri dan ormas-ormas asing yang ada," tuturnya, mengutip situs web Kemendagri.

Menurut Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), perlu kerja sama yang berdasarkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun objek kerja sama dengan pihak luar negeri, merujuk Pasal 367 UU Pemda, menyangkut pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, serta objek kerja sama lain yang tidak bertentangan dengan regulasi.

"Kita optimalkan kemanfaatannya dan sinergitas program kerja sama ini, baik dengan program prioritas nasional, pemda, dan ormas asing," katanya.

Nelson mengklaim, Indonesia telah memiliki alas hukum yang dinamis. Dicontohkannya dengan UU Pemda dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018, di mana pemerintah daerah (pemda) diperkenankan bermitra dengan pihak dalam negeri hingga asing.

Sponsored

"Terakhir, dengan negara-negara di luar negeri semodel yang kita lakukan sekarang, ya. Jadi, ini salah satu manfaat dari Singo tadi, bisa lebih possible dan kredibel," paparnya.

"Ketiga, peningkatan koordinasi di antara pengelola kerja sama pemerintah daerah. Nah, di sana dikatakan kita lahirkan kerja sama daerah pakai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 22 Tahun 2020 dan Permendagri 25 Tahun 2020 untuk luar negerinya," imbuhnya.

Permendagri Nomor 25 Tahun 2020, yang memuat 12 bab dan 44 pasal, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 35 dan Pasal 42 PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Regulasi itu sekaligus mencabut Permendagri Nomor 74 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2008.

Berita Lainnya
×
tekid