sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri sebut Tito tak pernah komentar soal karantina Papua

Karantina wilayah sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 27 Mar 2020 07:59 WIB
Kemendagri sebut Tito tak pernah komentar soal karantina Papua

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menanggapi beredarnya pemberitaan Kemendagri Tito Karnavian tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua menutup akses ke wilayahnya karena Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian, kata Bahtiar, tidak pernah merespons soal karantina wilayah atau lockdown di Papua.

"Pak Mendagri tidak pernah memberi respons soal karantina wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam undang-undang," kata Bahtiar, di Jakarta, Kamis (27/3).

Menurut dia, penetapan lockdown dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dan penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," urainya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, kata Bahtiar, ada beberapa macam karantina yaitu karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit. Kemudian, penjelasan dan syarat dilakukan karantina itu diatur dalam beberapa pasal di dalamnya.

Dari aturan perundangan-undangan tersebut, menurut dia, Mendagri tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk untuk wilayah Papua.

"(Mendagri tidak berkomentar) karena karantina telah diatur oleh undang-undang, dan dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk," pungkasnya.

Sponsored

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe memutuskan akan menutup sementara akses orang atau penumpang ke Papua, baik melalui laut maupun udara, mulai 26 Maret hingga 9 April 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran coronavirus atau Covid-19 di Papua. "Namun untuk angkutan barang dan bahan makanan tetap akan dibuka," kata Gubernur Enembe seusai memimpin rapat Forkopimda terkait Covid-19 di Jayapura, Selasa (24/3).

Penutupan itu, lanjut Lukas Enembe, dilakukan hingga 14 hari ke depan, bahkan bakal diperpanjang bila terjadi peningkatan kasus.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi penumpang kapal PT. Pelni, yang mulai Kamis (26/3) tidak diizinkan turun. "Hanya barang yang diperbolehkan turun di bandara dan pelabuhan di Papua," tegasnya.

Dijelaskan Gubernur Enembe, penghentian pergerakan penduduk lokal Papua khusus untuk wilayah adat Animha, Lapago, dan Mepago. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid