sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri tegur 83 petahana pelanggar protokol kesehatan

Hanya segelintir incumbent yang berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 30 Sep 2020 17:11 WIB
Kemendagri tegur 83 petahana pelanggar protokol kesehatan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur sebanyak 83 calon kepala daerah (cakada) petahana (incumbent) lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan. Demikian data yang dihimpun hingga Jumat (25/9), pukul 17.00 WIB.

"Mendagri sudah mengambil tindakan cepat dengan melakukan teguran terhadap 83 petahana yang melanggar protokol kesehatan," ujar Kepala Bagian Perundang-Undangan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Saydiman Marto, dalam webinar, Rabu (30/9).

Sanksi tersebut diberikan kepada seorang gubernur, 39 bupati, lima wali kota, 31 wakil bupati, dan tujuh wakil wali kota. 

Meski demikian, menurut Kemendagri, beberapa petahana lain berkomitmen menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Mereka adalah Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Luwu Utara, Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, Wakil Wali Kota Ternate, dan Wakil Wali Kota Denpasar.

"(Mereka) petahana yang betul-betul menyampaikan agar jangan membuat kerumunan massa dan melaksanakan protokol kesehatan tanpa mengabaikan persyaratan administrasi KPU," tutur Saydiman.

Di sisi lain, dia mengungkapkan, sebanyak 63 cakada terkonfirmasi terpapar Covid-19 usai menjalani tes usap (swab test). Mereka tersebar di 21 provinsi. Sebanyak 50 orang di antaranya dinyatakan sembuh.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, sebelumnya mencatat, terdapat 10 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon (paslon) pada tahapan kampanye Pilkada 2020, seperti pembatasan jumlah peserta, penggunaan masker, menjaga jarak, dan fasilitas cuci tangan.

Pelanggaran terjadi di berbagai daerah, macam Solok Selatan dan Pasaman Barat, Sumatera Barat; Mukomuko, Bengkulu; Pelalawan, Riau; Sungai Penuh dan Bungo, Jambi; Lamongan, Jawa Timur; Purbalingga, Jawa Tengah; Bantul, DIY; serta Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid