sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri tegur Anies dan Ketua DPRD soal kekosongan Wagub DKI

Teguran kepada Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI disampaikan langsung Kemendagri melalui surat resmi.

Akbar Persada
Akbar Persada Jumat, 02 Nov 2018 23:04 WIB
Kemendagri tegur Anies dan Ketua DPRD soal kekosongan Wagub DKI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi segera memproses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Teguran tersebut disampaikan langsung Kemendagri melalui surat resmi bernomor 122.31/8779/OTDA yang diteken langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono.

Pada salinan pertama, surat tertanggal 2 November 2018 itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dengan perihal pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pada bagian pertama surat tersebut, Kemendagri mengingatkan Gubernur mengenai telah diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 166/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Bagian selanjutnya, tercantum mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 176 ayat 1 beleid tersebut, menegaskan bahwa Wakil Gubernur berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Pasal 176 ayat 4 selanjutnya juga menjelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur dilakukan jika sisa masa kabatannnya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Sumarsono mengatakan, sesuai dengan ketentuan tersebut maka Pemprov DKI Jakarta diharapkan segera melakukan pengisian kekosongan jabatan wakil Gubernur, mengingat Jakarta sebagai Ibukota negara dengan dinamika pemerintahan yang sangat tinggi.

Sponsored

"Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan saudara dapat mengkoordinasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terang Soni pada salinan surat yang diterima Alinea.id, Jumat (2/11).

Surat yang sama juga ditunjukan Kemendagri kepada Ketua DPRD DKI Jakarta. Saat dikonfirmasi, Prasetio menyatakan akan segera menindaklanjuti teguran tersebut dengan berkoordinasi dengan Anies Baswedan.

Ia mengatakan, koordinasi tersebut perlu dilakukan mengingat proses pemilihan calon Wagub harus berawal dari usulan Gubernur, lalu selanjutnya dipilih oleh DPRD DKI. Tahapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Sampai saat ini saja, saya melihat kedua partai pengusung belum mufakat, makanya saya kira perlu koordinasi untuk menindaklanjuti surat tersebut," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid