sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendes PDTT dorong desa bentuk relawan darurat Covid-19

Dari total 74.953 desa yang ada di Tanah Air, 4.556 di antaranya telah membentuk semacam lembaga ad hoc tersebut.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Minggu, 05 Apr 2020 13:36 WIB
Kemendes PDTT dorong desa bentuk relawan darurat Covid-19

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong adanya lembaga ad hoc dalam upaya mencegah penyebaran pandemik Covid-19 di desa-desa. Misalnya, seperti relawan desa tanggap darurat Covid-19. 

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto hal tersebut penting dilakukan mengingat situasi yang semakin kritis.

Itu juga selaras dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19.

"Butuh satu lembaga yang sebenarnya ad hoc, yaitu relawan desa tanggap darurat Covid-19," ujar Eko dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta Timur, Minggu (5/4).

Eko memaparkan bahwa pembentukan relawan desa tanggap darurat ini sebenarnya telah ada di banyak desa. Dari total 74.953 desa yang ada di Tanah Air, 4.556 di antaranya telah membentuk semacam lembaga ad hoc tersebut.

Namun, menurut Eko, jumlah itu masih sangat minim mengingat secara persentase hanya 6% desa yang masih sadar akan urgensi penanganan Covid-19. 

Karena itu, Eko mendorong agar lebih banyak desa membentuk relawan desa tanggap darurat. Kemendes PDTT, lanjut dia, akan terus memantau agar iktikad baik ini terlaksana secara menyeluruh di desa-desa.

"Relawan desa punya tugas sangat mulia karena dia melindungi masyarakat dan desa," tegas Eko.

Sponsored

Eko menuturkan kepala desa dapat bertindak sebagai nakhoda atas lembaga tersebut dan ketua badan pemasyarakatan desa (BPD) dapat menempati posisi sebagai wakil ketua. Agar sosialisasi relawan bisa lebih tersampaikan ke akar rumput, Eko menyarankan, Ketua RT/RW ikut serta di dalamnya.

Sebagai tugas dan fungsi, relawan desa tanggap darurat memiliki pekerjaan yang harus sesuai dengan prinsip gotong royong.

"Berikutnya tugas-tugas protokol relawan desa melawan Covid-19 harus bisa bekerja sama dengan rumah sakit, puskesmas," tutur Eko.

Relawan tersebut juga bisa menempatkan Orang Dalam Pengawasan (ODP) ke ruang isolasi dan menyiapkan logistik bagi ODP selama berada di ruang isolasi. Lebih lanjut, Eko juga berharap para relawan bisa membantu dalam melaporkan Pasien Dalam Pantauan (PDP) ke puskemas atau gugus tugas Covid-19.

"Mereka relawan desa darurat harus taat kepada protokol dengan kebijakan yang ada di kabupaten. Itu menjadi kunci," ungkap dia.

Berita Lainnya
×
tekid