sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendikbud jawab jeritan mahasiswa soal uang kuliah

Keputusan soal UKT jangan sampai membuat mahasiswa tak dapat melanjutkan kuliah.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 03 Jun 2020 19:37 WIB
Kemendikbud jawab jeritan mahasiswa soal uang kuliah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi Covid-19.

"Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," kata Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Prof Nizam, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/6).

Keputusan terkait UKT, kata dia, tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah.

Dia menambahkan, berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), terdapat empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni: Menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

"Pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun ini pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa," bebernya.

Kemendikbud mengapresiasi perguruan tinggi yang memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswa selama pembelajaran di rumah.

"Kemendikbud mengapresiasi seluruh pihak untuk saling membantu. Semoga dengan gotong royong, pandemi segera dapat kita atasi bersama," tutup Nizam.

Sponsored

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi media #MendikbudDicariMahasiswa pada akun media sosial Twitter, menyusul beberapa persoalan, salah satunya soal UKT.

Mahasiswa mengeluhkan UKT lantaran banyak fasilitas kampus tak didapat karena kuliah digelar secara daring di tengah pandemi Covid-19.

"Tuntutan kami kepada Mendikbud (Nadiem Makarim) mencakup pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus, biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring yang menghabiskan kuota internet, dan pemberian bantuan logistik kepada mahasiswa terdampak Covid-19 yang terisolasi di sekitar kampus," kata Ketua BEM SI, Remi Hastian kemarin.

Menurut Remi, dalam pelaksanaan kuliah tatap muka mahasiswa mendapatkan pemenuhan hak atas pembelajaran beserta fasilitas penunjangnya. Akan tetapi, selama perkuliahan daring mahasiswa hanya mendapatkan pemenuhan hak atas pembelajaran yang dilakukan secara daring tetapi tidak dapat menikmati fasilitas kampus.

Kondisi demikian membuat pemenuhan hak atas biaya kuliah yang telah dibayarkan oleh mahasiswa menjadi tidak seimbang dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi.

Kompensasi atas hal itu, sambung Remi, sangat diperlukan mengingat pelaksanaan kuliah daring menghemat biaya operasional perguruan tinggi.

BEM SI menghendaki adanya audiensi yang membahas semua persoalan pendidikan baik pendidikan tinggi dan Dikdasmen dengan Mendikbud. Namun, hingga saat ini, pihak Kemendikbud belum merespons undangan audiensi dari BEM SI tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid