sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendikbud: Konsultasi dulu sebelum liburkan sekolah

Pihak sekolah perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan setempat.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 04 Mar 2020 18:01 WIB
Kemendikbud: Konsultasi dulu sebelum liburkan sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud meminta pihak sekolah tak memutuskan libur terkait coronavirus secara sepihak. Pihak sekolah diminta untuk berkonsultasi dengan dinas terkait dalam memutuskan hal tersebut.

"Setiap sekolah yang mau meliburkan sekolahnya, perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan setempat agar tidak menimbulkan kepanikan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Jakarta, Rabu (4/3).

Menurutnya, Kemendikbud saat ini tengah merancang surat edaran pencegahan penularan coronavirus di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh sekolah negeri dan swasta serta pusat kegiatan belajar masyarakat, untuk dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan coronavirus. 

Surat Edaran Nomor 16/SE/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

"Virus ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas ringan hingga sedang, penyebarannya melalui percikan air liur (batuk/bersin) dari pengidap virus. Karena itu, saya mengimbau kepada para kepala sekolah, baik itu negeri maupun swasta, dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, untuk melakukan tindakan preventif dan antisipatif terhadap penyebaran virus ini," kata Nahdiana dalam surat tersebut.

Ada lima imbauan yang disampaikan dalam surat tersebut. Pihak sekolah diminta melakukan sosialisasi ihwal coronavirus, menyampaikan imbauan agar warga sekolah menjaga kesehatan, serta menghindari kegiatan di keramaian yang tidak bermanfaat. 

Selain itu, pihak sekolah juga diminta melakukan koordinasi secara berkala dengan Puskesmas atau rumah sakit terdekat, serta melaporkan perkembangan kondisi sekolah secara berkala dan berjenjang melalui https://disdik.jakarta.go.id/index.php, atau menghubungi nomor telepon 021-39504052.

Sponsored

Sebelumnya sebuah sekolah internasional di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar setelah salah satu pengajar diduga terinfeks coronavirus. Kekhawatiran terhadap virus bernama resmi COVID-19 itu meningkat setelah dua orang warga Depok dinyatakan positif terinfeksi virus asal Wuhan, China.  (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid