sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhan minta DPR segera sahkan RUU Landasan Kontinen

Pemerintah mendorong perubahan regulasi karena UU lawas hanya mengacu pada Konvensi Jenewa Tahun 1958.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 25 Mei 2021 15:59 WIB
Kemenhan minta DPR segera sahkan RUU Landasan Kontinen

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landasan Kontinen. Pangkalnya, masih banyak pekerjaan rumah (PR) hingga kini, khususnya TNI Angkatan Laut (AL) dalam masalah penegakan hukum.

"Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan petugas-petugas kami di laut tidak akan ragu-ragu laut," ujar Wakil Menteri Pertahanan, M. Herindra, dalam rapat bersama panitia khusus (pansus) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/5).

Selain itu, ungkapnya, Indonesia sampai sekarang belum memiliki batas maritim. Imbasnya, pengakuan atas batas-batas kelautan NKRI terkendala.

"Kalau undang-undang belum punya, bagaimana negara lain akan mengakui hak-hak kita di laut? Makanya, Pak, kami dari Kemenhan mendorong agar RUU ini dibahas dan segera disahkan DPR," jelasnya. Memang RUU ini sudah banyak memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan."

Sponsored

RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Pemerintah mendorong perubahan lantaran regulasi lawas masih menggunakan ketentuan Konvensi Jenewa Tahun 1958, sedangkan rezim hukum laut internasional kini mengacu UNCLOS 1982.

Perubahan UU Landas Kontinen Indonesia diharapkan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional dan hukum laut internasional. Jangkauannya, mampu mengatur landas kontinen baik di dalam maupun di luar 200 mil laut (extended continental shelf) karena UU 1/1973 hanya mengatur di dalam area 200 mil laut.

Berita Lainnya
×
tekid