sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub: 1,5 juta orang keluar dari Jabodetabek 

1,5 juta orang yang keluar dari Jabodetabek menuju beberapa daerah utama, seperti Jabar, Jateng, Jatim, dan Pulau Sumatera.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 13 Mei 2021 19:47 WIB
Kemenhub: 1,5 juta orang keluar dari Jabodetabek 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sebanyak 1,5 juta orang telah keluar dari wilayah Jabodetabek hingga hari pertama lebaran, Kamis (13/5). Pemudik yang keluar tersebut, bukan pada saat pelarangan mudik saja, tapi juga pada hari-hari sebelumnya.

"Tujuannya apakah mudik atau aktivitas yang dikecualikan, ini kami lihat lebih spesifik lagi," kata staf khusus Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring, Kamis (13/5).

Menurut Adita, 1,5 juta yang keluar dari Jabodetabek menuju beberapa daerah utama, seperti Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Pulau Sumatera.

"Pulau Sumatera melalui pintu di Lampung, khususnya melakukan perjalan darat dan penyeberangan," jelas dia.

Adita mengungkapkan, selama pelarangan mudik 6-11 Mei 2021, terjadi penurunan aktivitas perjalanan menggunakan transportasi umum yang sangat siginifikan jika dibandingkan dengan masa pengetatan persyaratan perjalanan.

Rinciannya, angkutan jalan turun 86%, angkutan penyeberangan 62%, angkutan laut 30%, kereta api 88%, dan yang paling signifikan pada angkutan udara/pesawat sebesar 93%.

"Ini menandakan bahwa, bisa dilihat masyarakat mematuhi ketentuan karena penurunan terjadi cukup signifikan di seluruh moda transportasi. Diharapkan ini terus berlangsung pada masa pengetatan syarat perjalanan," ungkap Adita.

Kendati mengalami penurunan, Dita menyatakan, pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 masih berlaku, sesuai ketentuan. Adapun, pelarangan mudik diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Sponsored

"Jadi, semua ketentuan yang ada dalam dua peraturan tadi, masih tetap berlaku yaitu bahwa kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk dilakukan pembatasan transportasi," jelas dia.

Bagi masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan, lanjut Dita, warga harus mengantongi dokumen negatif Covid-19 dan surat keterangan. Baik itu surat keterangan karena tugas maupun surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat jika keperluannya keperluan pribadi.

"Semua moda transportasi masih tetap beroperasi, namun dengan pembatasan dengan melayani kegiatan-kegiatan yang masih diperbolehkan atau dikecualikan sesuai surat edaran satgas dan permenhub," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid