sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah keluarkan protokol transportasi publik, cegah penularan Covid-19

Transportasi publik harus dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala 2 sampai 3 kali sehari.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 18 Mar 2020 15:01 WIB
 Pemerintah keluarkan protokol transportasi publik, cegah penularan Covid-19

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait protokol transportasi publik untuk mencegah penyebaran virus corona. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sri Prahastuti mengungkapkan, ini diperuntukan bagi pengguna dan pengelola jasa transportasi publik. 

Menurut dia, terdapat empat aturan yang harus diperhatikan. Pertama, kendaraan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dua sampai tiga kali sehari. "Penyemprotan dengan memperhatikan jam-jam sibuk dan perhatian lebih terhadap area dalam kendaraan yang sering dipegang. Misalnya, handle pintu, pegangan tangan, sandaran kursi, dan lain-lain," kata Prahastuti, saat konferensi pers secara online, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Kedua, penyediaan penyanitasi tangan dan masker. Dia menegaskan, ini wajib tersedia di dalam area transportasi. Hal itu, ditujukan apabila terdapat keadaan khusus yang harus membutuhkan ketersedian dua alat tersebut.

Ketiga, pengelola wajib menyediakan layanan edukasi terkait pencegahan penularan Covid-19. Edukasi ditujukan baik kepada penumpang maupun petugas.

Misalnya, kata dia, imbauan kepada orang sakit terutama dengan gejala infeksi saluran napas, demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan untuk tidak menggunakan transportasi publik. "Edukasi etika batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan pakai sabun dengan tata cara yang benar, promosi hidup bersih dan sehat," tuturnya.

Terakhir, memastikan area transportasi publik, baik kendaraan maupun tempat singgah kendaraan. Yakni, terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan tersedia pemeriksaan suhu tubuh. "Cara deteksi suhu tubuh dengan thermo gun atau thermo scanner," ucapnya.

Di samping itu, Prahastuti mengimbau kepada pengelola dan penumpang agar dapat menjaga jarak aman dalam antrean minimal 1 meter. Dia juga meminta kepada pengelola untuk tidak mempekerjakan karyawan sakit.

Menurutnya, setiap individu punya tanggungjawab untuk memastikan tidak menularkan Covid-19 kepada orang lain. Sebab, itu merupakan penting dalam pelaksanaan protokol.

Sponsored

"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab Covid-19. Ini menjamin efektivitas kebijakan social distancing dalam upaya memutus penyebaran virus corona," ucapnya.

Dia juga menekankan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemerintah daerah dapat memastikan protokol ini dilaksanakan. "Kemenhub dan Pemda bertanggung jawab dalam pelaksanaan protokol transportasi publik," tukas Prahastuti.

Berita Lainnya
×
tekid